Tuesday, 18 November 2014

Tentang KTP Tanpa Agama

Belakangan ada hal yang cukup menghebohkan bagi 'sebagian' umat Islam. Aku mengatakannya sebagian karena memang hanya segelintir orang yang tampaknya memperhatikan dan punya waktu khusus untuk mengikuti perkembangan beritanya. 
Sebenarnya kalo dipikir aku termasuk salah satu orang yang sedikit cuek dengan perkembangan kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini. Mataku sudah sangat malas untuk membaca berita apalagi menonton televisi khusus berita.

Semalam karena ibu menonton Damai Indonesiaku di TVOne, mau tak mau aku juga ikut mendengarkannya karena beliau menaikkan volume suaranya. Kali ini membahas mengenai peran agama dalam kehidupan. Ada anaknya almarhum Zainuddin MZ dan Kiai Hasyim Muzadi.

Rupanya belakangan ini sudah mulai heboh isu tentang penghapusan kolom agama di KTP oleh Mendagri. Isu ini bukan hal baru karena memang sudah digembar-gemborkan sejak Jokowi-JK berkampanye untuk pemilihan presiden.

Tentunya kebijakan ini mendapat pro kontra dari berbagai kalangan. Kalangan ulama , khususnya, sangat menentang akan penghapusan kolom agama ini. Meski bagaimanapun agama adalah identitas seseorang. Menghapusnya dari kartu identitas sudah melanggar hak yang bersangkutan.

Alasan lainnya yang menurutku sangat logis adalah kerepotan yang akan ditimbulkan setelah kolom ini dihapuskan.

Sebelumnya aku teringat pada sebuah percakapan meengenai hal-hal sensitif yang tidak boleh ditanyakan pada turis asing, terutama mereka yang berasal dari negara barat. Yaitu jangan tanya mengenai usia, status pernikahan, pekerjaan dan agama yang mereka anut.

Aku berpikir mengapa mereka tidak ingin ditanyakan mengenai agama yang mereka anut. Sebagai seorang muslim, agama adalah hal paling penting dalam hidup karena tanpa agama kehidupan ini tidak tentu arah. Agama adalah bagaimana kita hidup, bukan sekedar keyakinan tentang Tuhan.

Balik lagi mengenai alasan logis tentang penghapusan kolom agama. Bila memang agama adalah wilayah pribadi setiap individu, maka pemerintah tak boleh ikut campur. Ups, bukan bermaksud sekuler. Maksudku pemerintah tak punya hak untuk menghapus kolom tersebut.

Tugas pemerintah adalah melayani kebutuhan masyarakat mulai dari hal terkecil hingga yang terbesar. Pemerintah mestinya memahami benar bagaimana masyarakatnya hidup dan juga mati. Untuk itulah kebijakan dikeluarkan agar kebutuhan itu terfasilitasi.

Tanpa keterangan agama yang dianut, maka tatanan kehidupan masyarakat yang paling sederhana akan kacau balau. Misalnya dalam pernikahan, kematian, tata cara pelaksanaan ibadah, pendidikan.

Bagaimana mungkin sebuah negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa mampu menghilangkan identitas agama pada masyarakatnya? Bagiku, penghapusan ini merupakan penghinaan terhadap Pancasila dan founding father Indonesia yang telah berjuang merumuskan dasar - dasar negara.

Sejauh ini belum kudengar protes dari umat beragama lainnya selain muslim. Entahlah aku yang ketinggalan berita atau memang hal ini tidak menjadi masalah bagi umat lainnya.

Semoga pemerintah hari ini berpikir ulang dan jernih dalam mengambil kebijakan.

No comments:

Post a Comment