*posting dulu berapa yang ada hags :D
Terpujilah
wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Lirik
lagu di atas menggambarkan bagaimana bangsa ini, bangsa Indonesia menyampaikan
rasa terima kasih yang sangat mendalam atas pengabdian seorang guru dalam
mencetak generasi tangguh. Tapi sepertinya lagu ini tidak berlaku lagi zaman
sekarang, karena yang didapatkan oleh guru bukan ucapan terima kasih melainkan
harus meminta maaf karena dianggap melakukan kekerasan dalam proses pendidikan.
Beberapa
waktu yang lalu seorang guru SD di tanjungpinang kembali meminta maaf kepada
orang tua murid atas perlakuannya yang kasar kepada salah seorang muridnya.
Menurut laporan yang diterima orang tua, murid tersebut ditampar oleh gurunya
hanya karena tidak mau disuruh menyanyi. Setelah sempat melaporkan hal ini ke
polisi, akhirnya orang tua menutup laporan tersebut dan berdamai dengan pihak
sekolah. Pihak sekolah beralasan bahwa tindakan guru yang bersangkutan tidak
dimaksudkan untuk menyakiti anak, melainkan wujud kepedulian guru untuk
mendidiknya.
Kemudian,
ketika dikonfirmasi ke kepala dinas pendidikan dan olahraga kota tanjungpinang,
syafrial evi, mengatakan bahwa guru tersebut akan dipanggil untuk diberikan
sanksi (Haluan Kepri, 8/9/2012). Lengkaplah sudah bahwa dalam hal ini, guru
menjadi ‘tersangka’ utama, meskipun masing – masing pihak, orang tua dan
sekolah, sudah mengakui kesalahannya. Penulis bertanya – tanya, hal apa yang
sebenarnya menjadi pemicu dari tindakan guru tersebut. Apa benar, hanya karena
si murid tidak mau menyanyi langsung ditampar?
Kode
Etik Guru Pasal 6 poin f yang berbunyi, Guru menjalin hubungan dengan peserta
didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak
kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Berdasarkan pasal ini
tentu guru sudah melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Ditambah lagi dengan
Pasal 4 dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
No comments:
Post a Comment