FIQIH
THAHARAH
ü Ridho Allah
sebuah kunci untuk membuka pintu surga.
ü Menjalani
kehidupan dengan semulia-mulianya, dengan sebaik-baiknya.
ü Semua buku
fiqih yang ada di Indonesia, selalu dimulai dengan thaharah
ü Bersuci
mencakup dua ruang lingkup : suci jasmani dan suci rohani
ü At thaharah
: mensucikan diri badan pakaian dan tempat dari najis dan hadats
ü Air adalah
sebagian dari kehidupan. Hal pokok dalam bersuci.
ü Macam –
macam air : dibagi menjadi 4 macam :
1. Air mutlak > air suci lagi mensucikan (secara sifatnya) > boleh
dipakai untuk bersuci : air sumur, air salju, air laut, air telaga, air mata
air.
2. Air musta’mar > air yang telah terpakai/digunakan : air sisa wudhu yang
telah terpakai, ketika kita mandi. Menurut imam Hambali, boleh dipakai untuk
bersuci. Imam syafi’I tidak membolehkan.
3. Air yang bercampur dengan sesuatu : contoh
air teh, air kopi. Secara sifat dia suci, tapi tidah dapat dipakai untuk
bersuci. Bagaimana jika ia tercampur dengan kotoran? Imam Syafi’I : jika kurang
dari dua kullah (60x60x60 cm), air tersebut tidak suci lagi. Tiga imam yang
lain (hanafi, hambali dan maliki), sedikit ataupun banyak jika tidak merubah
sifatnya (bau warna dan rasa), maka airnya tetap suci.
4. Air yang bercampur dengan najis (air najis) > misalnya
bercampur dengan kotoran anjing : tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
ü Macam –
macam thaharah :
1.
Wudhu
Ø Al Maidah :
6 > dalil wajib thaharah
-
Ayat ini merupakan panggilan untuk orang – orang yang beriman.
-
Basuhlah mukamu, kemudian sapulah tanganmu hingga siku, sapulah
kepala, basuhlah kaki hingga mata kaki.
-
Perbedaan arjulakum dan arjulikum. Arjulakum > menghubungkannya
dengan kalimat sebelumnya. Fathah : perintah kaki itu dibasuh, bukan disapu.
Wafsahu (menyapu) untuk kepala. Arjulikum > kaki boleh disapu, bukan dibasuh.
Kedua-duanya sah.
Ø "Allah
tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kamu jika kamu sedang
berhadats, sampai orang itu berwudhu”
Ø Orang yang
berhadats kecil menghilangkannya dengan berwudhu > ijma’ para ulama
Ø Wudhu akan
mempengaruhi aktivitas ibadah yang kita lakukan.
Ø Rukun wudhu ada 6, Al Maidah ayat 6
-
Niat
-
Membasuh muka, batasannya dari tempat tumbuh rambut di dahi sampe
dagu. Dari batas telinga kanan sampe batas telinga kiri.
-
Membasuh tangan hingga siku, jika berlebih boleh karena di hari
akhir anggota itu akan bersinar.
-
Menyapu kepala > banyak perbedaan > ada yang keseluruhan ada
yang setengah ada yang sedikit >> semuanya benar. Imam syafi’I : kalo
mengena tiga helai rambut saja, maka itu sah.
-
Menyapu kaki sampai ke mata kaki, berlebih lebih baik.
-
Tertib.
Ø Mencuci
tangan, kumur – kumur, memasukkan air ke dalam hidung, membasuh telinga, berdoa
setelah wudhu hukumnya sunnah.
Ø Shalat dua
rakaat setelah wudhu. Bilal bin Rabah selalu mengerjakan shalat dua rakaat
setelah berwudhu, sehingga Rasulullah mendengar terompah bilal lebih dulu di
surge.
Ø Niat adalah
amalan qolbi, amalah hati, tidak perlu dilafadzkan.
Ø Hal yang
membatalkan wudhu :
-
Keluar salah
satu dari lubang dubur (BAB, pipis, kentut).
-
Na’um amid :
tidur yang nyenyaaak sekali. Ada juga yang berpendapat, a. jika tidurnya duduk, ada ulama
yang berpendapat wudhunya tidak batal, kalo berbaring baru batal total. Tidur
duduk dan tidur berbaring >> tidurnya berbaring, dalam posisinya seperti
itu ia membuka rongga2 pintu – pintu, bisa jadi dia buang angina tau cairan.
Tapi dalam posisi duduk, rongga pintu tersebut terjepit sehingga tidak
mengeluarkan apa pun. Dianjurkan jika tertidur, baik duduk atau baring,
memperbaharui wudhu.
-
Memegang kemaluan dengan tidak memakai alas, baik milik sendiri
maupun orang lain (anak-anak)
-
Keluar darah (bukan dalam bentuk luka).
Ø Bagaimana
jika bersentuhan antara laki – laki dan perempuan. Ada yang tidak membatalkan
> contoh saat haji. Imam syafi’I > bernafsu atau tidak jika tanpa alas,
wudhunya batal. Imam yang lain > jika tidak batal jika tidak bernafsu
Ø Bagaimana
dengan suami istri? Aisyah berkata : Rasul mencium istri-istrinya sebelum ke
mesjid, dan beliau tidak memperharui wudhunya. Rasul pernah shalat tahajud,
kemudian tempat sujudnya dihalangi oleh kaki Aisyah, kemudian beliau
memindahkan kaki Aisyah >> tidak membatalkan
2.
Mandi wajib
Bagaimana jika setelah mandi wajib, apa harus
wudhu lagi atau boleh langsung shalat? Kaidah ushul fiqih > hal yang besar
dapat menghapus/mengganti posisi yang kecil artinya dengan mandi wajib otomatis
kita sudah menghilangkan hadats kecil. Tapi jika ingin wudhu lagi itu lebih
baik.
3.
Tayammum (pengganti
wudhu/mandi ketika tidak ditemui air)
DISKUSI
1. NATASHA >
haid memasuki mesjid
Dalam
kondisi darurat, seseorang boleh memasuki mesjid, contoh, tidak ada lagi tempat
belajar kecuali di mesjid itu karena menuntut ilmu adalah wajib. Dianjurkan
untuk mencari tempat lain.
2. HADIJAH >
tentang rambut kuku dll saat haid
Tidak ada
larangan.
3. MURHAYATI
> menjama’ shalat
Jama’
takdim, jama’ takhir.
Shalat safar
> shalat dalam perjalanan, kiblatnya mengikuti arah kendaraan, arah duduk
kita dalam kendaraan dan boleh langsung di jama/qashar pada saat itu
4. DWI RAHAYU
> menjawab panggilan/bersuara saat berwudhu
Wudhunya
tidak batal, itu hanya masalah adab, karena ketika wudhu ketika dianjurkan
untuk berzikir.
5. Hukum
memegang al quran ketika haidh. Mushaf yang benar2 mushaf, tidak ada
terjemahan, tajwid, tafsir dll tidak boleh dipegang sama sekali. Yang sudah
bercampur boleh dipegang. Bagaimana dengan membacanya? Terjadi perbedaan juga.
Kalo membacanya dengan niat zikrullah, diperbolehkan. Pendapat lain, boleh
membaca, tapi yang dihapal dengan tidak memegang mushaf. Pendapat lain, boleh
dengan niat untuk belajar.
6. Mazhab mana
yang harus kita ikuti? Dalam bermazhab, kita tidak boleh terlalu fanatik karena fiqih merupakan ijtihad para
ulama. Tapi kita juga tidak boleh
memudah – mudahkan. Imam syafi’I : kalau kalian menemukan pendapat imam
yang lain lebih baik, silahkan.
7. Menyentuh
kemaluan dengan sarung tangan.
8. Sakit lagi
haidh dan tidak bisa kena air.
ILMU
ITU UNTUK DITERAPKAN, BUKAN UNTUK DIKUMPUL.
No comments:
Post a Comment