Rabu (16/3) Forum Komunikasi Umat Beragama mengadakan sosialisasi pertamanya di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tanjungpinang. Sosialisasi mengenai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan No.9 Tahun 2006 ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan dipandu oleh Sekretaris Jenderal FKUB, Edy Akhyari, M. Si.
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Peraturan ini sudah disahkan sejak Maret 2006 yang lalu, namun hingga saat ini kami merasa sosialisasi terhadap masyarakat masih kurang, terutama penjelasan mengenai perizinan pendirian rumah ibadah. “ ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh pria ini bahwa perizinan pendirian rumah ibadah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini walikota atau bupati. Forum Komunikasi Umat Beragama cukup memberikan rekomendasi terhadap pendirian tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam BAB IV pasal 14 ayat 2 tentang pendirian rumah ibadah disebutkan bahwa persyaratan khusus yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan rumah ibadah meliputi, pertama daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Kedua dukungan masyarakat serempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan keempat rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
“Kami harap dengan mensosialisasikan hal ini kepada mahasiswa, mahasiswa mampu menjadi perpanjangan lidah kami kepada masyarakat pada umumnya,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment