Saturday, 13 November 2010

Ketua Umum Menurut AD/ART

Dari kabar yang beredar, jadwal Muktamar VII di Aceh untuk kesekian kalinya mengalami kemunduran. Ini artinya, jadwal Musyawarah Daerah ( MUSDA ) juga akan mengalami hal yang sama. Bersamaan dengan itu berarti masa kepengurusan juga akan diperpanjang.

Berbicara tentang Musda, maka kita akan diingatkan akan isu – isu mengenai calon Ketua KAMMI Daerah Kepulauan Riau berikutnya yang akhir – akhir ini makin kencang berhembus. Isu pencalonan, menolak pencalonan, dan aksi penggalangan suara untuk meraih simpati hati pemilik hak suara pun semakin gencar dilakukan.

Meninjau Aturan Rumah Tangga ( ART ) KAMMI, maka sudah sangat jelas tertera di BAgian III tentang KAMMI Daerah, tepatnya pasal 19 ayat 5. Disebutkan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum / Formatur Pengurus Daerah adalah kader yang sedang tidak dijatuhi hukuman sangsi organisasi, berstatus AB3, pernah menjadi Pengurus Daerah dan/atau Komisariat, tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus. Kemudian calon tersebut haruslah sehat secara jasmani maupun rohani, berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah, serta mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat.

Meskipun kini muncul atau dimunculkan lagi beberapa nama dalam kancah pertarungan menuju KAMDA 1, sebagai kader yang taat pada konstitusi, tentunya beberapa nama yang muncul atau dimunculkan tersebut tidak memenuhi kriteria. Dengan demikian, nama – nama pun akan semakin mengerucut sesuai dengan persyaratan administrasi di atas.

Sekarang tinggal melihat persyaratan lainnya yang sudah diatur dalam AD/ART KAMMI. Tentu saja pemilik hak suara nantinya akan memilih dengan cerdas siapa yang dianggap mampu memimpin KAMMI Daerah Kepulauan Riau dua tahun ke depan.

1 comment: