Tuesday 1 November 2011

Musyawarah Daerah II MUI Kepulauan Riau


Mengikuti Musyawarah Daerah II Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau selama dua hari membuat penulis sedikit banyak mulai mengetahui bagaimana dan seperti apa kondisi organisasi para ulama itu selama ini. Untuk itu, penulis ingin berbagi beberapa hal yang didapatkan ketika kegiatan berlangsung.

Dalam kata sambutannya, dewan penasehat MUI Pusat mengatakan bahwa Musyawarah Daerah selayaknya bisa membawa penyegaran terhadap kerja – kerja MUI selama ini di mana terdapat 4 bingkai MUI yang terdiri dari bingkai politis, yuridis, sosiologis dan teologis. Keempat bingkai ini sangat dibutuhkan agar visi Majelis Ulama Indonesia, terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridho dan ampunan Allah swt (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur) menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (izzul Islam wal-muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin) dapat tercapai. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro yang mewakili Gubernur. Majelis Ulama Indonesia memiliki peran yang amat signifikan dalam hal perbaikan dan pembinaan umat Islam, khususnya di Kepulauan Riau yang berbudaya Melayu.

Dengan mengangkat tema Memantapkan Peran Ulama dalam Perbaikan Akhlak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUI Kepri menghadirkan beberapa orang pembicara yang terkait tema tersebut. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bank Riau Kepri menjelaskan tentang pentingnya umat Islam memakai bank syariah untuk mengurangi riba. Hari ini, masyarakat Kepri khususnya masih menggunakan bank – bank konvensional untuk bertransaksi ataupun untuk menyimpan uang mereka. Beliau berharap ulama – ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia mampu mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Razali Wijaya, sebagai dewan penasehat MUI Kepri yang juga mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepri berpesan bahwa pengurus MUI harus fokus mengurus organisasi. Menurutnya, selama ini kegiatan di MUI banyak yang tidak terlaksana dikarenakan banyaknya pengurus yang tidak bisa berperan aktif langsung di MUI. Mayoritas pengurus yang merupakan pegawai negeri menjadikan MUI dinomorduakan, padahal organisasi ini memiliki peran yang amat penting dalam hal pembentukan umat yang berakhlak mulia. Meskipun saat ini Kepri memiliki organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia (GMPAM) yang diketuai oleh Aida Ismeth, namun organisasi ini dinilai tidak mampu menjawab tantangan dan merealisasikan visi Kepri yang berakhlak mulia. Selain itu, penganggaran dana yang jelas juga menjadi faktor penting bagi kelancaran tugas dan peran MUI Kepri.

Di samping, ada hal yang menarik saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah menyampaikan kritikannya terkait prinsip entrepreneurship bahwa saat ini pemerintah mengelola Negara seperti mengelola panti asuhan.Dikatakan bahwa ketika seseorang memberikan bantuan ke panti asuhan, maka bantuan tersebut akan habis pada saat itu juga tanpa memberikan keuntungan dalam bentuk materi. Pemerintah saat ini lebih banyak memberikan bantuan kepada masyarakat tanpa pengelolaan yang seharusnya sehingga bantuan yang diberikan tersebut tidak memberikan keuntungan pada pemerintah. 

Terkait masalah anggaran yang banyak dipertanyakan oleh peserta, Ing Iskandarsyah mengatakan bahwa anggaran pemerintah untuk organisasi masyarakat yang berbasis Islam sudah cukup besar. Kelemahan selama ini ialah penggunaan dana tersebut yang tidak maksimal. Sebagai contoh, bila ada peringatan hari besar Islam maka ormas – ormas Islam akan mengadakan kegiatan dengan momen dan spirit yang sama. Di sinilah terjadi pemubaziran anggaran. Padahal jika ormas – ormas tersebut bekerja sama dalam membuat suatu kegiatan, ini akan lebih mengefektifkan dana sehingga sisa dana yang ada bisa dialihkan ke program yang lain, khususnya program perbaikan dan pembinaan umat.

Musyawarah Daerah II MUI Kepri ini disejalankan pula dengan penandatanganan MoU antara Bank Riau Kepri dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan dalam rangka sosialisasi penggunaan bank syariah dalam pemberdayaan umat. Tak hanya itu, sosialisasi dinar dan dirham sebagai alat tukar yang bebas riba dan inflasi juga disampaikan oleh Huzrin Hood,pemilik Wakala Gurindam. Mendampingi beliau, turut pula Dr. Agustin dan Mastur Taher. Keduanya menyampaikan pentingnya umat Islam untuk kembali memakai dinar dan dirham sebagai alat tukar. 

Dalam laporan pertanggungjawabannya, K.H.T. Azhari Abbas selaku Ketua MUI Kepri periode 2006 – 2011 menyampaikan bahwa selama menjabat ada beberapa kendala yang dihadapi ketika menjalankan program yang sudah direncanakan. Daerah Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau – pulau sedikit menyulitkan para pengurus untuk berkordinasi secara langsung. Padahal di daerah terpencil, umat Islam rentan terhadap agenda pemurtadan. Keterbatasan dana juga menghambat realisasi kegiatan MUI Kepri dalam peranannya membina umat.

Hambatan lainnya ialah kurangnya tenaga pengurus yang dapat melaksanakan tugas sepenuhnya karena mayoritas pengurus adalah pegawai negeri. Diharapkan pengurus MUI Kepri periode selanjutnya mampu lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus yang menjalankan roda organisasi MUI Kepri mengingat begitu pentinganya organisasi ini dalam kehidupan umat Islam, khususnya di daerah Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil sidang dan pertimbangan para peserta, maka untuk periode 2011 – 2016 MUI Kepri kembali dipimpin oleh K.H.T. Azhari Abbas dengan Sekretaris Jenderal Drs. H. Fauzi Mahbub, MM.

Banyak hal yang direkomendasikan oleh para peserta kepada pengurus yang telah terpilih untuk kinerja MUI Kepri yang lebih baik ke depannya. Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa umat Islam di Provinsi Kepulauan Riau merindukan pemimpin – pemimpin yang amanah, adil dan menjunjung tinggi nilai – nilai adat dan budaya Melayu sehingga dapat mencerminkan visi Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang berakhlak mulia, sejahtera dan ramah lingkungan. Untuk itu diharapkan MUI Kepri dapat mendesak pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah tentang Bunda Tanah Melayu, Pendidikan Akhlak dan Agama, Zakat dan Wakaf, Ketertiban Sosial dan lain sebagainya.

Kepada aparat hukum agar semakin dapat mencegah dan menindak tegas segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta segala bentuk maksiat dan aliran sesat. Lalu, sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 diharapkan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau mampu mengalokasikan dana APBD pada lembaga maupun organisasi agama Islam secara proporsional dan professional serta memfasilitasi terbentuknya lembaga ekonomi dan keuangan berbasis syariah untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Di bidang pendidikan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pendidikan akhlak dan agama Islam, agar pemerintah bersama masyarakat dapat membangun mesjid dengan segala fasilitasnya mulai Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Tak hanya itu, diharapkan siswa dan mahasiswa yang tidak mampu diberikan bantuan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Terkait pendidikan di sekolah, penulis berharap MUI mampu menawarkan program pembinaan umat yang dimulai dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, bahkan jika perlu mulai dari sekolah dasar. Dengan demikian, sekolah tak hanya menjadi tempat para siswa mendapatkan ilmu pengetahuan umum, namun juga agama mengingat sedikitnya waktu yang dialokasikan dalam kurikulum untuk Pendidikan Agama Islam.

Untuk memantapkan kerukunan hidup umat beragama, MUI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu mencegah dan melarang segala upaya pemurtadan dan penyesatan akidah di Kepri. Selain itu juga diharapkan pariwisata di Kepri apa pun bentuknya tidak merusak nilai budaya religius yang sudah menjadi karakter masyarakat Kepri. 

Bagi penulis, Majelis Ulama Indonesia memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menjalankan fungsinya sebagai mengayomi dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta pengamalan ajaran Islam juga penggalangan ukhuwah Islamiyah. MUI yang merupakan lembaga independen yang bersifat keagamaan dan kemasyarakatan tentunya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat khususnya dalam hal pemberian fatwa baik diminta maupun tanpa diminta oleh pemerintah.

Penulis juga berharap ke depannya MUI juga lebih melibatkan mahasiswa dan juga pasca sarjana dalam program – program pembinaan umat untuk mewujudkan misi pelaksanaan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat berkualitas dalam berbagai aspek kehidupan.

Akhirul kata penulis ingin mengucapkan selamat kepada pengurus MUI Kepri terpilih. Semoga diberikan punggung yang kuat untuk memikul amanah umat.