Tidak Pekakah Mereka??
Masih bergunjing tentang anggota dewan, beberapa waktu lalu saat penulis menonton tayangan televisi berjudul Ancaman Bagi Anggota Dewan, penulis kembali dibuat ternganga akan sebuah kenyataan tentang wakil rakyat ini.
Ini menyangkut PP No. 37 Tahun 2006 yang memungkinkan anggota dewan menerima tunjangan komunikasi dan operasional dengan menggunakan pagu maksimal.
Menurut penulis ini adalah hal yang sangat tidak masuk akal sekaligus bukti nyata akan ketidak pekaan anggota dewan terhadap nasib rakyat. Bagaimana tidak jika hal ini sangat memberatkan APBD dan sama saja merampok uang rakyat. Dan 70 % APBD dihabiskan hanya untuk membayar tunjangan para anggota dewan. Itu artinya Cuma 30% yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Padahal kemampuan tiap daerah tidak sama. Ini menjelaskan mengapa rakyat
Atas pertimbangan kembali peraturan ini dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, akhirnya pemerintah memutuskan agar dana yang telah diterima para anggota dewan dikembalikan selambat-lambatnya sebulan sebelum masa kerja mereka berakhir. Jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka anggota dewan ini jelas melanggar PP Nomor 21 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/08/SJ yang dengan tegas meminta agar anggota DPRD mengembalikan TKI dan BPOP ke kas daerah. Dan jika tidak, mereka sudah jelas melanggar hukum dan terlibat kasus korupsi.
Dan hingga saat ini data terakhir menunjukkan baru 40% anggota dewan yang mengembalikan dana TKI ( Tunjangan Komunikasi Intensif ) dan BPOP ( Belanja Penunjang Operasional Pimpinan ). Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga mengetuai Asosiasi DPRD se
Semakin jelaslah mengapa